LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta mengelola kepentingan Hak Ekonomi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Lihat Selengkapnya
Lagu dan/atau Musik merupakan karya cipta yang dilindungi. Dalam setiap lagu yang diciptakan terdapat hak eksklusif yang merupakan hak ekonomi Pencipta. Penggunaan lagu dan/atau musik pada ruang publik bersifat komersil wajib memiliki lisensi resmi dengan membayarkan royalti melalui LMKN. Mari dukung industri musik Indonesia menjadi lebih baik dengan menggunakan karya secara bertanggung jawab.
Lisensi diperlukan bagi anda yang melakukan pemanfaatan lagu dan/atau musik untuk kepentingan usaha, layanan, acara, atau kegiatan yang bersifat komersial. Gunakan lagu dan musik secara legal di ruang publik atau kegiatan komersial Anda.
Gunakan kalkulator ini untuk mengetahui estimasi biaya lisensi musik. Pilih kategori dan sub kategori usaha Kamu. Sistem menghitung tarif dan royalti tahunan secara otomatis dan praktis.
Setiap royalti yang Anda bayarkan ke LMKN akan dihimpun dan didistribusikan kepada LMK, baik LMK Pencipta dan LMK Hak Terkait. LMK selanjutnya akan mendistribusikan kepada Pencipta atau Pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota.
LMKN melindungi dan mengelola Hak Ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pelaku Pertunjukan, dan Produser Fonogram. Setiap karya cipta memiliki Hak Ekonomi atas karya yang dihasilkan.
LMKN memberikan izin lisensi bagi pengguna komersial yang melakukan pemanfaatan hak cipta lagu dan/atau musik pada bidang usahanya.
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta adalah organisasi yang mewakili para pencipta lagu dan/atau musik dalam mengelola hak ekonominya, terutama dalam hal pendistribusian royalti atas penggunaan karya anggotanya.


































Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait adalah organisasi yang mewakili para pemilik hak terkait, yaitu pelaku pertunjukan (performer) dan produser fonogram (pemilik rekaman suara), dalam mengelola dan melindungi hak ekonomi mereka atas penggunaan karya rekaman dan pertunjukan secara komersial.