logo

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta mengelola kepentingan Hak Ekonomi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Lihat Selengkapnya
s s s s s s
Integrated System Public Perfoming Royalty Collection (INSPIRATION)
Laptop Background 2
Laptop Background

Alasan Kamu Butuh Lisensi
Untuk Memutar Musik Di Ruang Publik

Lagu dan/atau Musik merupakan karya cipta yang dilindungi. Dalam setiap lagu yang diciptakan terdapat hak eksklusif yang merupakan hak ekonomi Pencipta. Penggunaan lagu dan/atau musik pada ruang publik bersifat komersil wajib memiliki lisensi resmi dengan membayarkan royalti melalui LMKN. Mari dukung industri musik Indonesia menjadi lebih baik dengan menggunakan karya secara bertanggung jawab.

Ajukan Lisensi Anda Sekarang

Lisensi diperlukan bagi anda yang melakukan pemanfaatan lagu dan/atau musik untuk kepentingan usaha, layanan, acara, atau kegiatan yang bersifat komersial. Gunakan lagu dan musik secara legal di ruang publik atau kegiatan komersial Anda.

Kalkulator Estimasi Biaya Lisensi dan Royalti Musik Sesuai Jenis Usaha

Gunakan kalkulator ini untuk mengetahui estimasi biaya lisensi musik. Pilih kategori dan sub kategori usaha Kamu. Sistem menghitung tarif dan royalti tahunan secara otomatis dan praktis.

Kalkulator Royalti

Alur Pengelolaan Royalti

Setiap royalti yang Anda bayarkan ke LMKN akan dihimpun dan didistribusikan kepada LMK, baik LMK Pencipta dan LMK Hak Terkait. LMK selanjutnya akan mendistribusikan kepada Pencipta atau Pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota.

Arrow 1 Arrow 2 Arrow 3 Arrow 4 arrow Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 4
Pengguna Komersial
LMKN
LMK
Anggota (Pencipta/
Pemilik Hak Terkait)
arrow
Pengguna Komersial
Pengguna Komersial
LMKN
LMKN
LMK
LMK
Anggota
Anggota (Pencipta/
Pemilik Hak Terkait)
Icon
Data Royalti per Provinsi Tahun 2025 Data Royalti per Provinsi
Provinces of Indonesia Papua Barat Daya Papua Tengah Papua Selatan Papua Pegunungan DKI Jakarta Yogyakarta Kalimantan Utara Kalimantan Timur Papua Barat Papua Kepulauan Riau Kepulauan Bangka Belitung Jawa Timur Maluku Utara Maluku Nusa Tenggara Timur Sumatera Utara Sumatera Selatan Sumatera Barat Riau Lampung Jambi Bengkulu Aceh Sulawesi Barat Sulawesi Tenggara Sulawesi Selatan Sulawesi Utara Gorontalo Sulawesi Tengah Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Jawa Barat Jawa Tengah Banten Nusa Tenggara Barat Bali
Pendapatan (≥ Rp1.000.000.001)
Pendapatan (Rp500.000.001 – Rp1.000.000.000)
Pendapatan (Rp100.000.001 – Rp500.000.000)
Pendapatan (Rp10.000.001 – Rp100.000.000)
Pendapatan (≤ Rp10.000.000)

Pelajari Tentang Pemilik Hak
& Pengguna Komersial

Pencipta & Pemilik Hak Terkait

LMKN melindungi dan mengelola Hak Ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pelaku Pertunjukan, dan Produser Fonogram. Setiap karya cipta memiliki Hak Ekonomi atas karya yang dihasilkan.

Lihat Selengkapnya

Pengguna Komersial

LMKN memberikan izin lisensi bagi pengguna komersial yang melakukan pemanfaatan hak cipta lagu dan/atau musik pada bidang usahanya.

Pelajari Lebih Lanjut

LMK Pencipta

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta adalah organisasi yang mewakili para pencipta lagu dan/atau musik dalam mengelola hak ekonominya, terutama dalam hal pendistribusian royalti atas penggunaan karya anggotanya.

Background Slider
Logo 1
Logo 2
Logo 3
Logo 4
Logo 5
Logo 6
Logo 1
Logo 2
Logo 3
Logo 4
Logo 5
Logo 6
Background Slider
Logo 1
Logo 2
Logo 3
Logo 4
Logo 5
Logo 6
Logo 7
Logo 8
Logo 9
Logo 10
Logo 11
Logo 1
Logo 2
Logo 3
Logo 4
Logo 5
Logo 6
Logo 7
Logo 8
Logo 9
Logo 10
Logo 11

LMK Hak Terkait

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait adalah organisasi yang mewakili para pemilik hak terkait, yaitu pelaku pertunjukan (performer) dan produser fonogram (pemilik rekaman suara), dalam mengelola dan melindungi hak ekonomi mereka atas penggunaan karya rekaman dan pertunjukan secara komersial.

Kegiatan dan
Aktivitas Terbaru

Berita dan
Artikel Terbaru

Blog 1
LMKN
09 Februari 2026

Menteri Hukum Berencana Pangkas Jumlah LMK, Hanya Akui Dua atau Tiga

Baca Selanjutnya
Blog 1
LMKN
09 Februari 2026

Program What’s Up Kemenkum RI Jadi Ruang Dialog Royalti Musik di Kampus UI

Baca Selanjutnya