Dapatkan lisensi penggunaan musik dan/atau lagu untuk kegiatan komersial Anda
dan Sosialisasi
Royalti & Lisensi
Ajukan Lisensi Penggunaan Lagu Dan/Atau Musik
Secara Mandiri Kapan dan Dimanapun
Ajukan Lisensi Penggunaan Lagu Dan/Atau Musik Secara Mandiri Kapan dan Dimanapun
Lisensi Untuk
Kategori General
Bagi Pengguna Komersial yang memerlukan lisensi atas penggunaan lagu dan/atau musik di tempat usaha yang
bersifat tetap atau berlangsung secara berulang setiap tahunnya, seperti di restoran, pusat perbelanjaan, kantor,
hotel, transportasi publik, dan lain-lain.
Bagi Pengguna Komersial yang memerlukan lisensi atas penggunaan lagu dan/atau musik di tempat usaha yang bersifat tetap atau berlangsung secara berulang setiap tahunnya, seperti di restoran, pusat perbelanjaan, kantor, hotel, transportasi publik, dan lain-lain.
Lisensi Untuk
Kategori Live Event
Bagi Pengguna Komersial yang membutuhkan lisensi penggunaan lagu dan/atau musik untuk acara yang menggunakan musik secara langsung, seperti Konser
Musik, Seminar, Pameran dan Bazaar.
Bagi Pengguna Komersial yang membutuhkan lisensi penggunaan lagu dan/atau musik untuk acara yang menggunakan musik secara langsung, seperti Konser Musik, Seminar, Pameran dan Bazaar.
Tugas dan Wewenang LMKN

Menarik dan Menghimpun Royalti

Menyusun Kode Etik

Melakukan Pengawasan

Tata Cara Perhitungan

Tata Cara Pendistribusian

Mediasi atas Sengketa Hak Cipta dan Hak Terkait
Tugas dan Wewenang LMKN

Menarik dan Menghimpun Royalti

Membuat Statuta Kode Etik LMKN

Melakukan Pengawasan Terhadap LMK - LMK

Tata Cara Perhitungan

Tata Cara Pendistribusian

Mediasi atas Sengketa Hak Cipta dan Hak Terkait
Saya adalah...
Saya adalah pemilik usaha yang menggunakan lagu dan/atau musik dalam menjalankan usaha bisnis
Saya adalah...
Saya adalah pemilik usaha yang menggunakan lagu dan/atau musik dalam menjalankan usaha bisnis
Saya adalah...
Saya adalah pemilik usaha yang menggunakan lagu dan/atau musik dalam menjalankan usaha bisnis
LMKN
Berita Terkini
Kemenkum: Pemutaran Lagu Religi Selama Ramadan di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti
JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) mengingatkan, setiap pemutaran lagu religi untuk kepentingan komersial di ruang publik, wajib menghormati hak ekonomi pencipta melalui pembayaran royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Agung Damarsasongko, menegaskan, penggunaan lagu religi di area komersial memiliki konsekuensi hukum. “Kami mengimbau para […]




