Rabu, 25 September 2019 Sekretariat LMKN kedatangan pengurus Assosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA). Pengurus ASPHIJA terdiri dari Hana S, Armand D, Hermansyah dan Darwin. Sedangkan dari LMKN dihadiri oleh Yurod Saleh, Adi Adrian, Yessi Kurniawan, Marulam J. Hutauruk, Rien Uthami Dewi dan Rapin Mudiardjo.
Pertemuan antara ASPHIJA dan LMKN sebagai langkah awal untuk menyamakan persepsi juga sebagai forum konsultasi terkait hal-hal mengenai besaran tarif royalti dan mekanisme pernarikannya.
Konsultasi ini merupakan hal yang penting untuk menghindari permasalahan yang kemungkinan muncul dilapangan.
Mengenai besaran tarif royalti, pihak LMKN menjelaskan bahwa tarif tersebut sudah diputuskan oleh kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui surat keputusan tahun 2015 tentang besaran tarif royalti. Hal ini baiknya menjadi pijakan bagi para pengguna hak cipta dan hak terkait untuk melakukan kewajibannya membayar royalti.
Besaran tarif royalti yang sudah diputuskan ini adalah untuk mendorong kemajuan industri permusikan di tanah air. Dengan diapresiasikannya hak-hak para pencipta atau para penggiat musik di Indonesia akan memberikan semangat untuk terus mencipta dan berkarya.
Konsultasi ASPHIJA terkait besaran tarif kepada LMKN ini menjadi acuan yang sangat baik sebagai bahan evaluasi kedepannya dalam memajukan permusikan di Indonesia.