Tentang Kami

Sekilas LMKN

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

 

LMKN mempunyai kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mendistribusikannya kepada para Pencipta, Pemegang Hak dan Pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

 

Visi & Misi LMKN

Visi

Meningkatkan pendapatan royalti penggunaan karya cipta lagu dan music di Indonesia dan terdistribusinya royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik kepada pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait

Misi

Menyelenggarakan manajemen royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik secara transparan, proporsional, dan adil sesuai ketentuan yang berlaku

Sejarah LMKN

01

Undang Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta mengamanahkan didirikannya LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) untuk menanganipengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik indonesia.  

02
20 Januari 2015

Pelantikan Periode Pertama Komisioner LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) oleh Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Bapak Prof. Yasonna H Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.

03
2015

Komisioner LMKN Pencipta dan Hak Terkat (2015-2018)

Komisioner LMKN Pencipta
1. H. Rhoma Irama
2. James Freddy Sundah
3. Adi Adrian
4. Dr. Imam Haryanto
5. Slamet Adriyadie
Komisioner LMKN Hak Terkait
1. Rd. M Samsudin Dajat Hardjakusuma (Sam Bimbo)
2. Ebiet G. Ade
3. Djanuar Ishak
4. Miranda Risang Ayu
5. Handi Santoso

04
2017

Pada akhir tahun 2017 LMKN memasuki masa jabatan berakhir bersamaan dengan adanya pergantian Pimpinan pada Kementrian Hukum dan HAM. Pada bulan Februari 2018, Kementrian Hukum dan HAM mengangkat PLT (Pejabat Pelaksana Tugas) Komisioner agar kegiatan pengumpulan dan pendistribusian royalti musik Indonesia tidak terbengkalai.

05
Maret 2018

Kemudian Direktorat Jenderal HKI mengangkat PLT Komesioner di antarannya adalah; James F. Sundah, Danan Purnomo, Yurod Saleh, SH. MH., Adi Adrian, Erni Widhyastari, Imam Haryanto, Ebiet G Ade, Rd. M. Samsudin Dajat Hardjakusumah, Rapin Mudiardjo.

06
29 Januari 2019

Selanjutnya pada tanggal 29 Januari 2019 Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Prof. Yasonna H Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. melantik dan mengambil sumpah komisioner LMKN periode 2019-2024.

 

Adapun susunan komisioner adalah sebagai berikut:

Ketua LMKN: Brigjen. Pol(P) Yurod Saleh, SH., MH.

Wakil Ketua LMKN: Direktur Hak Cipta dan Desain Industri

Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Antar Masyarakat

  1. Ir. James Freddy Sundah (Pencipta)
  2. Rapin Mudiardjo Kawiradji, S.H., ACCS., S.Kom., CIP., CPL (Hak Terkait)

Bidang Hukum dan Litigasi

  1. Marulam Juniasi Hutauruk, S.H. (Pencipta)
  2. Rien Uthami Dewi, S.H. (Hak Terkait)

Bidang Teknologi Informasi dan Data Base Musik

  1. Ebiet G.Ade (Pencipta)
  2. Irfan Aulia, S.Kom. (Hak Terkait)

Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi

  1. Adi Adrian (Pencipta)
  2. Yessy Kurniawan, S.T. (Hak Terkait)
07
2022

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022, pada tanggal 20 Juni 2022 Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. melantik dan mengambil sumpah Komisioner LMKN periode 2022 – 2025 dengan demikian berakhir pula kepengurusan komisioner LMKN periode sebelumnya.

 

Adapun susunan komisioner adalah sebagai berikut:

A. Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta:

  1. Andre Hehanussa
  2. Dharma Oratmangun
  3. Waskito
  4. Makki Omar
  5. Tito Sumarsono

B. Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Hak Terkait:

  1. Bernard Nainggolan
  2. Ikker Nurjanah
  3. Johnny Maukar
  4. Yessy Kurniawan
  5. Marcel Siahaan

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Periode 2022 - 2025

Dharma Oratmangun

Ketua LMKN

Waskito
Waskito

Komisioner LMKN Pencipta

Makki Omar Parikesit
Makki Omar Parikesit

Komisioner LMKN Pencipta

Tito Soemarsono
Tito Soemarsono

Komisioner LMKN Pencipta

Andre Hehanusa
Andre Hehanusa

Komisioner LMKN Pencipta

Yessi Kurniawan
Yessi Kurniawan

Komisioner LMKN Hak Terkait

Ikke Nurjanah
Ikke Nurjanah

Komisioner LMKN Hak Terkait

Johnny Maukar
Johnny Maukar

Komisioner LMKN Hak Terkait

Marcell Siahaan
Marcell Siahaan

Komisioner LMKN Hak Terkait

Bernard Nainggolan
Bernard Nainggolan

Komisioner LMKN Hak Terkait

Finance Statement

Lihat laporan laporan keuangan LMKN setiap tahunnya disini. Kami akan terus mengupdate laporan keuangan agar transparansi keuangan berjalan dengan baik.