Jakarta 03 Februari 2020, Beberapa Komisioner LMKN mengunjungi Mabes POLRI untuk audiensi bersama Kapolri. Persoalan yang dibahas seputar tata kelola Hak Karya Cipta Lagu dan Musik serta penegakkan hukum terkait seringnya terjadi pelanggaran hukum atas Hak Karya Cipta Lagu dan Musik.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Secara umum, tugas dan tanggung jawabnya menjalankan tata kelola royalti musik di Indonesia yang terdiri dari 10 orang Komisioner yang ditetapkan oleh keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.
Kapolri Jenderal Idham Aziz pada pertemuan tersebut menyambut baik kedatangan para Komisioner LMKN dan akan mendukung sepenuhnya upaya LMKN dalam hal penegakan hukum terkait Hak Karya Cipta Lagu dan Musik.
Menurut Kapolri : “Pertemuan ini harus ditindaklanjuti dan segera direalisasikan. Pihak POLRI akan mengkonsolidasikan jajarannya dalam upaya memberikan dukungan penuh kepada LMKN”
Salah seorang Komisioner LMKN yaitu Ebiet G. Ade menjelaskan bahwa persoalan royalti di Indonesia berpangkal pada masalah penegakan hukum. Menurutnya “Sudah seharusnya kewajiban royalti musik harus ditegakkan sebagai mana diamanah kan oleh UUHC. Kami di LMKN tentunya akan memberikan dukungan kepada Polri dalam menjalankan undang-undang. Sebuah pekerjaan yang tidak sederhana bagi kita semua untuk menjalankan amanah di dalam UUHC”
Royalti musik sebagai hak yang melekat pada Hak cipta atas lagu yang digunakan, dimanfaatkan, diumumkan, diperbanyak dan dipertunjukkan di muka umum menjadi bagian esensi dari sistem Hak Cipta. Mulai dari karaoke, hotel, pusat pembelanjaan, taman hiburan/Rekreasi, gerai kopi/minuman, restauran, radio dan televisi tidaklah terbebas dari pembayaran kewajiban atas royalti. Termasuk penyajian secara digital karya cinta lagu melalui aplikasi telepon seluler dan internet.
Melalui Pertemuan dengan Kapolri Ini, LMKN akan merealisasikan program Kerjasama dengan jajaran Kepolisian Republik Indonesia dalam menegakkan hukum Hak Cipta, khususnya dalam hal meningkatkan kesadaran Para pengguna/pemanfaatan karya cipta musik untuk membayar royalti. Selain itu LMKN bersama jajaran Kementerian Hukum dan HAM akan mendukung pihak Polri dalam hal peningkatan kapasitas Personil Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana Hak Cipta. (Hms)