Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, Tarif Royalti untuk Penyiaran Televisi:
Televisi Bebas Mengudara (Free to air televisions) dan televisi berbasis jaringan Internet (simulcasting & webcasting / streaming televisions)