Pontianak-Untuk menyebarluaskan informasi dan implementasi pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Diskusi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Bidang Musik dan Lagu, Kamis (07/07/2022).
Mengambil tempat di ballroom Hotel Mercure Pontianak, pembukaan kegiatan ini dihadiri Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat Pria Wibawa, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalbar Harniati, Koordinator Pelayanan Hukum dan LMK DJKI Agung Damarsasongko, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhayan, Sub Koordinator LMK DJKI Andri Anggoro, Plt. Kepala Sub Bidang Pelayanan KI Krisman Samosir, Kasubdit Indag Ditkrimsus Polda Kalbar Bellen Anggara Pratama dan anggota Tim Pengawas LMKN dan LMK yaitu, Candra Darusman,
Anggoro Dasananto dalam sambutannya menyampaikan DJKI terus berupaya memberikan pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonominya.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak para musisi dan pencipta lagu merasa belum sepenuhnya mendapat haknya dalam mendapatkan royalti atas karya ciptaannya. Untuk itu dibutuhkan suatu sistem informasi pencatatan, pemungutan serta pendistribusian royalti musik dan lagu yang akan dapat memetakan karya cipta lagu Indonesia secara akurat,” ujarnya.
Kemudian ia menambahkan, selain untuk memberikan pelindungan terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, Peraturan Pemerintah ini diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti dan pembagian pendapatan atas pemanfaat Ciptaan dan Produk Hak Terkait di bidang Musik dan Lagu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Pria Wibawa pada kesempatan ini mengatakan pengaturan mengenai kewajiban pembayaran royalti musik dan/atau lagu bukanlah hal baru. Kewajiban-kewajiban pembayaran royalti bagi pengguna dalam hal ini pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan musik/lagu dalam usahanya telah secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 seperti yang disampaikan Pak Direktur tadi merupakan praktek yang sudah berlangsung selama ini. Sehingga seyogyanya tidak perlu dijadikan suatu polemik yang pelik, akan tetapi perlu dilihat dari sudut pandang lain untuk memajukan kesejahteraan para pelaku seni di bidang musik dan/atau lagu di Indonesia,” ucap Kakanwil.
Sebelum membuka kegiatan, Kakanwil mengakhiri sambutannya dengan menegaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 telah diatur jenis layanan publik komersial apa saja yang diwajibkan untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik pada kegiatan usaha yang mereka jalankan, diantaranya adalah restoran, kafe, bioskop, hotel, radio, toko/supermarket, TV, karaoke, dan lainnya.
“Sementara bagi Bapak/Ibu sekalian para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 telah mengatur bahwa terhadap UMKM tersebut akan diberlakukan keringanan tarif royalti sehingga akan disesuaikan dengan kemampuan dari Bapak/Ibu pelaku UMKM sekalian,” kata Pria Wibawa.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber yang terdiri dari Ketua LMKN Dharma Oratmangun, LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) Jusak Sutiono, Rain Luxury Karaoke Pontianak Aga Yudhistira dan dimoderatori Agung Damarsasongko. Adapun para peserta kegiatan merupakan perwakilan Instasni Terkait, musisi di Kota Pontianak, Manajemen Hotel, pengelola tempat hiburan karaoke dan perwakilan penyiar radio di Kota Pontianak