Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN yang merupakan Lembaga resmi yang berwenang memungut royalti dan menyalurkannya ke pemilik karya dan hak cipta, menegaskan bahwa mereka menyalurkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang terdaftar dan diakui sebanyak 2 x dalam setahun...