FAQs

Seputar LMKN

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga yang diberi kewenangan Atribusi sebagaimana diatur di Pasal 89 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pasal 18 Ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pasal 10 Ayat (2) a, Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif, untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti Musik dan/atau Lagu yang dimanfaatkan oleh pengguna dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial (Public Performance Rights).
Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada penjelasan di atas, kewenangan LMKN terbatas untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti Lagu dan/atau Musik yang dimanfaatkan oleh pengguna dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial (Public Performance Rights).  
Menurut Pasal 1 Angka 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau Pemilik Hak Terkait.

Menurut Pasal 1 Angka 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.

  1. Hubungi LMKN bagian lisensi atau KP3R (Koordinator Pelaksana, Penghimpunan, dan Penarikan Royalti) yang bersangkutan
  2. Isi form Lisensi dengan sebenar-benarnya sesuai dengan kategori usaha yang dimiliki
  3. Mengirimkan Formulir Lisensi yang sudah ditandatangani dan dicap perusahaan serta melampirkan NPWP Perusahaan atau Penanggung Jawab (PIC)
  4. Verifikasi data oleh Tim Lisensi (jika ada yang tidak sesuai, maka LMKN akan mengkonfirmasikan kepada Pengguna)
  5. Data yang telah diverifikasi selanjutnya diproses untuk pembuatan Proforma Invoice
  6. Proforma Invoice dikirimkan kepada Pengguna
  7. Pengguna membayar Royalti sesuai dengan jumlah yang tertera pada Proforma Invoice
  8. LMKN akan menerbitkan Invoice asli beserta Sertifikat Lisensi kemudian mengirimkannya kepada user yang bersangkutan.
  1. Pengguna mengisi Formulir Lisensi
  2. Jika terdapat perubahan data dari yang data yang telah diberikan pada tahun atau periode lisensi sebelumnya, maka perubahan data tersebut dapat diinformasikan kepada Tim Lisensi LMKN atau KP3R. Perubahan data dapat mencakup pergantian nomor NPWP perusahaan atau PIC, pergantian Alamat baik di NPWP atau di domisili, atau perubahan data jumlah kamar/luas bangunan, dll
  3. Kirimkan Formulir Lisensi yang sudah ditandatangani dan dicap perusahaan serta melampirkan NPWP Perusahaan atau PIC Penanggung Jawab
  4. Verifikasi data oleh Tim Lisensi (jika ada yang tidak sesuai maka LMKN akan mengkonfirmasikan kepada user).
  5. Data yang telah diverifikasi selanjutnya diproses untuk pembuatan Proforma Invoice.
  6. Proforma Invoice kemudian dikirimkan kepada User
  7. User membayar Royalti sesuai dengan jumlah yang tertera pada Proforma Invoice
  8. LMKN akan menerbitkan Invoice asli beserta Sertifikat Lisensi dan mengirimkannya kepada
Menurut Pasal 1 Angka 11 Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik jo. Pasal 1 Angka 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga bantu pemerintah non APBN yang mendapatkan kewenangan atribusi dari Undang-Undang Hak Cipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik. Sementara menurut Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo. Pasal 1 Angka 10 Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik jo. Pasal 1 Angka 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
LMKN dalam melakukan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian Royalti sebagaimana diatur di Pasal 89 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta jo. Pasal 18 Ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik jo. Pasal 10 Ayat (2) a, Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif, dapat mendelegasikan kewenangannya tersebut kepada LMK.

Mekanisme kerja terdapat di ketentuan Pasal 17 PerMenKumHAM menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 17

 “(1)  LMKNPencipta dan LMKNPemilik Hak Terkait dapat mendelegasikan kewenangannya kepada LMK sejenis.

(2)    Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti di bidang lagu dan/atau musik dari Pengguna.

(3)    Mekanisme pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua komisioner LMKN.”

Berdasarkan ketentuan Pasal 17 PerMenKumHam tersebut, LMKN dapat mendelegasikan kewenangannya kepada LMK sejenis. Pendelegasian kewenangan LMKN meliputi kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti di bidang lagu dan/atau musik dari Pengguna. Mengenai mekanisme pendelegasikan kewenangan ini ditetapkan oleh ketua komisioner LMKN.