FAQs
Seputar LMKN
Menurut Pasal 1 Angka 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
- Hubungi LMKN bagian lisensi atau KP3R (Koordinator Pelaksana, Penghimpunan, dan Penarikan Royalti) yang bersangkutan
- Isi form Lisensi dengan sebenar-benarnya sesuai dengan kategori usaha yang dimiliki
- Mengirimkan Formulir Lisensi yang sudah ditandatangani dan dicap perusahaan serta melampirkan NPWP Perusahaan atau Penanggung Jawab (PIC)
- Verifikasi data oleh Tim Lisensi (jika ada yang tidak sesuai, maka LMKN akan mengkonfirmasikan kepada Pengguna)
- Data yang telah diverifikasi selanjutnya diproses untuk pembuatan Proforma Invoice
- Proforma Invoice dikirimkan kepada Pengguna
- Pengguna membayar Royalti sesuai dengan jumlah yang tertera pada Proforma Invoice
- LMKN akan menerbitkan Invoice asli beserta Sertifikat Lisensi kemudian mengirimkannya kepada user yang bersangkutan.
- Pengguna mengisi Formulir Lisensi
- Jika terdapat perubahan data dari yang data yang telah diberikan pada tahun atau periode lisensi sebelumnya, maka perubahan data tersebut dapat diinformasikan kepada Tim Lisensi LMKN atau KP3R. Perubahan data dapat mencakup pergantian nomor NPWP perusahaan atau PIC, pergantian Alamat baik di NPWP atau di domisili, atau perubahan data jumlah kamar/luas bangunan, dll
- Kirimkan Formulir Lisensi yang sudah ditandatangani dan dicap perusahaan serta melampirkan NPWP Perusahaan atau PIC Penanggung Jawab
- Verifikasi data oleh Tim Lisensi (jika ada yang tidak sesuai maka LMKN akan mengkonfirmasikan kepada user).
- Data yang telah diverifikasi selanjutnya diproses untuk pembuatan Proforma Invoice.
- Proforma Invoice kemudian dikirimkan kepada User
- User membayar Royalti sesuai dengan jumlah yang tertera pada Proforma Invoice
- LMKN akan menerbitkan Invoice asli beserta Sertifikat Lisensi dan mengirimkannya kepada
Mekanisme kerja terdapat di ketentuan Pasal 17 PerMenKumHAM menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 17
“(1) LMKNPencipta dan LMKNPemilik Hak Terkait dapat mendelegasikan kewenangannya kepada LMK sejenis.
(2) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti di bidang lagu dan/atau musik dari Pengguna.
(3) Mekanisme pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua komisioner LMKN.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 PerMenKumHam tersebut, LMKN dapat mendelegasikan kewenangannya kepada LMK sejenis. Pendelegasian kewenangan LMKN meliputi kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti di bidang lagu dan/atau musik dari Pengguna. Mengenai mekanisme pendelegasikan kewenangan ini ditetapkan oleh ketua komisioner LMKN.