Jakarta, 14 November 2024 – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis, 14 November 2024, guna membahas metode distribusi royalti lagu dan/atau musik. Diskusi ini bertujuan untuk membenahi sistem distribusi royalti agar lebih terukur, akuntabel, akurat, dan transparan sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pemangku kepentingan.
Dalam FGD yang berlangsung di Hotel Mercure, Gatot Subroto, LMKN menjelaskan berbagai kendala dalam proses penghimpunan dan pendistribusian royalti. Beberapa di antaranya adalah lemahnya penegakan hukum serta kurangnya kesadaran dan penghargaan dari pengguna terhadap hak-hak pencipta lagu.
Salah satu tantangan utama adalah minimnya data penggunaan lagu dan/atau musik (logsheet) yang disampaikan oleh pengguna. Data ini sangat penting untuk memastikan pendistribusian royalti yang terukur, akurat, transparan, dan adil bagi pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait. Hingga saat ini, hanya tiga rumah bernyanyi keluarga yang telah menyerahkan logsheet untuk acuan distribusi royalti, yaitu Inul Vizta, Masterpiece, dan Happy Puppy.
Pemerintah telah mengatur kewajiban ini dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Namun, implementasi aturan tersebut masih menghadapi berbagai hambatan, sehingga sistem penghimpunan dan distribusi royalti belum dapat berjalan secara optimal.
Metode Hybrid dalam Distribusi Royalti
Sebagai solusi, LMKN menerapkan sistem distribusi dengan metode hybrid atau metode campuran. Rinciannya sebagai berikut:
- Pengguna yang menyerahkan logsheet → Royalti didistribusikan berdasarkan data penggunaan lagu dan/atau musik yang dilaporkan.
- Pengguna yang tidak menyerahkan logsheet → Royalti didistribusikan berdasarkan kesepakatan dari masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Namun, metode ini masih dirasa kurang adil karena belum sepenuhnya sesuai dengan konsep dasar Performing Rights, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia serta praktik kebiasaan internasional.
Melalui FGD ini, LMKN berharap dapat merumuskan kerangka acuan yang lebih baik dalam metode distribusi royalti berbasis data, sehingga pendistribusian royalti dari LMKN ke LMK, serta kepada anggota LMK selaku pemberi kuasa, dapat dilakukan secara lebih terukur, akuntabel, transparan, dan adil.
Kerja Sama dengan Lembaga Kredibel
Untuk meningkatkan akurasi sistem pendistribusian, LMKN telah menggandeng sejumlah lembaga kredibel guna membangun sistem berbasis data digital. Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menjelaskan bahwa kerja sama telah dilakukan dengan:
- Badan Pusat Statistik (BPS)
- Lembaga survei AC Nielsen
- Perusahaan teknologi VNT
Ketiga lembaga ini akan membantu dalam pengelolaan data penggunaan lagu dan musik agar sistem distribusi royalti menjadi lebih akurat.
Selain itu, jangka waktu distribusi royalti juga menjadi tantangan tersendiri, terutama untuk royalti dari pertunjukan musik live. LMKN telah bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu mempercepat proses distribusi royalti berdasarkan logsheet, dengan target penyelesaian dalam waktu 14 hari.
Sistem Lisensi Online Kategori Live Event
Sejak tahun 2023, LMKN telah menerapkan Sistem Lisensi Online Kategori Live Event. Melalui sistem ini:
- Royalti dari pembayaran lisensi kategori live event oleh pengguna komersial yang berhasil dihimpun akan didistribusikan setiap bulan.
- Distribusi dilakukan berdasarkan data penggunaan lagu dan/atau musik dalam acara live event, termasuk mencantumkan nama penciptanya.
Dharma menegaskan bahwa LMKN dan LMK berupaya untuk terus meningkatkan sistem pengamanan data, penyambungan data, serta kepemilikan dan pemberian kuasa agar pendistribusian royalti semakin baik.
“Kami berharap langkah-langkah ini dapat memberikan angin segar bagi seluruh pemberi kuasa, sehingga royalti yang dihimpun dapat terdistribusi secara transparan dan akuntabel,” tutup Dharma.
Secara keseluruhan, LMKN dan LMK berkomitmen untuk menyiapkan serta menjalankan sistem distribusi royalti yang lebih modern dan tertata, baik dalam pencatatan maupun pengelolaan data penggunaan lagu dan/atau musik.



















