Sepuluh anggota komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2019-2024 dilantik Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa 29 Januari 2019.
Menteri Yasonna menuturkan, bahwa LMKN mempunyai peranan penting dalam membantu mensejahterakan para pemilik hak cipta dan hak terkait. Khususnya pada bidang lagu dan musik.
“Saya percaya secara bertahap dana-dana royalti yang dikoleksikan oleh LMKN ini . Akan betul-betul mensejahterakan para pencipta dan pemilik hak terkait. Dan mendorong tumbuhnya kreativitas baru, mendorong anak-anak bangsa untuk mencipta,” tuturnya kepada sepuluh anggota komisioner LMKN.
Yasonna Laoly menambahkan, bahwa LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Non APBN) yang mendapatkan kewenangan atribusi dari Undang-undang Hak Cipta untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.
“Serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan musik,” ujarnya.
Lebih lanjut, bagi sepuluh anggota komisioner LMKN yang baru dilantik. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham Freddy Harris juga berharap untuk membuat terobosan dan inovasi dalam melindungi hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.
“Salah satu tugas LMKN yang baru adalah membuat database musik Indonesia,” tegas Dirjen KI.
Maklum, menurut Freddy Harris, dikarenakan Indonesia belum memiliki database musik yang baik. Alhasil menjadikan Indonesia sulit untuk menarik royalti. Khususnya royalti yang berada di luar negeri.
“Makanya kami (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama LMKN) akan membuat database musik Indonesia. Supaya platform musik digital seperti Youtube, Itunes, Joox, Spotify membayar royalti kepada pencipta kita,” ujarnya.
Freddy Harris menjelaskan, bahwa untuk mendapatkan royalti, para pencipta dan pemilik hak terkait harus menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif.
“Kalau misalnya ada pencipta yang belum mendapatkan royalti, karena dia tidak ikut Lembaga Manajemen Kolektif. Dia harus ikut Lembaga Manajemen Kolektif,” ujarnya.
“LMK inilah yang akan menyampaikan kepada LMKN tentang anggota-anggotanya yang telah bergabung untuk mendapatkan royalti,” tambahnya.
Pelantikan sepuluh anggota komisioner LMKN ini berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-01.KI.01.08 Tahun 2019 Tentang Penetapan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta Dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Hak Terkait Di Bidang Lagu Dan/Atau Musik.
Berikut nama- nama anggota komisioner dilantik:
1.Brigjen. Pol (P) Yurod Saleh, S.H., M.H., sebagai Ketua LMKN.
2.Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Molan Karim Tarigan sebagai Wakil Ketua LMKN.
3.Ir. James Freddy Sundah sebagai Anggota Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat.
4.Rapin Mudiardjo Kawiradji, S.H., ACCS., S.Kom.,CIP., CPL., sebagai Anggota Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat.
5.Marulam Juniasi Hutauruk, S.H., sebagai Anggota Bidang Hukum dan Litigasi.
6.Rien Uthami Dewi, S.H., sebagai Anggota Bidang Hukum dan Litigasi.
7.Ebiet G.Ade sebagai Anggota Bidang Teknologi lnformasi dan Database Musik.
8.lrfan Aulia, S.Kom., sebagai Anggota Bidang Teknologi lnformasi dan Database Musik.
9.Adi Adrian sebagai Anggota Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi.
10.Yessi Kurniawan, S.T., sebagai Anggota Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi.
Sekedar informasi, mejuruk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif.
Sepuluh Komisioner ini, akan menjabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Artikel ini telah tayang di kemenkumham.go.id dengan judul “menkumham lantik 10 orang komisioner lmkn”, https://www.kemenkumham.go.id/berita/menkumham-lantik-10-orang-komisioner-lmkn.