Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif
Tarif royalti Konser Musik dengan penjualan tiket dihitung berdasarkan hasil kotor penjualan tiket (gross ticket box) dikali 2% (dua persen) ditambah dengan tiket yang digratiskan (complimentary ticket) dikali 1% (satu persen);
Tarif Royalti bagi Konser Musik gratis berdasarkan biaya produksi musik (music production cost) dikali 2% (dua persen);
Ketentuan Tarif Royalti berlaku bagi Pencipta dan Pemegang Hak Cipta.