Menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
Jika dalam menjalankan kegiatan usaha bisnis, Anda menggunakan musik dan/atau lagu maka dapat dikatakan bahwa Anda telah menggunakan musik dan/atau lagu tersebut untuk penggunaan secara komersial.
Atas penggunaan secara komersial tersebut, maka Anda wajib membayarkan Royalti