Jakarta, 17 Juni 2021. Media Gathering, LMKN, DJKI dan rekan-rekan media.

Pengkoleksian royalti atas pemanfaatan karya cipta lagu dan/atau musik di Indonesia telah berlangsung sejak tahun 1989 silam. Saat itu dimotori oleh para musisi senior di Indonesia yang peduli dengan kesejahteraan para Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait. Pengkoleksian royalti lagu dan/atau musik sebagai bagian dari ekosistem industri lagu dan/atau musik di Indonesia bukankah perkara mudah (sederhana). Berbagai persoalan di lapangan masih terus terjadi, sehingga perlu visi baru dalam meningkatkan pendapatan royalti lagu dan/atau musik. Memperbaiki tata kelola royalti lagu dan/atau musik Indonesia harus merefleksikan kepentingan Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait.

Lembaga Manajemen Kolektil Nasional (LMKN) sebagai amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memiliki tugas utama untuk melakukan pengumpulan dan distribusi kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait. Upaya untuk meningkatkan pendapatan dan terdistribusinya royalti lagu dan/atau musik merupakan tujuan utama dari LMKN ini didirikan.

Potensi perolehan royalti lagu dan/atau musik dalam negeri saat ini cukup besar. Pencapaian royalti lagu dan/atau musik sejak tahun 2016 – 2019 menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan sejak LMKN menjalankan tugasnya.

Bila kita bandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia misalnya, Lembaga serupa di negeri Jiran tersebut telah berhasil mengumpulkan royalti hingga Rp. 350 milyar.

Demikian juga dengan Jepang, dimana Lembaga pengumpul royaltinya telah berhasil meraup pembayaran royalti hingga mencapai Rp. 2 triliun. Kiranya LMKN harus bekerja keras agar potensi perolehan royalti tersebut dapat menyamai negara tetangga.

Memasuki tahun keenam, Visi LMKN 2019 – 2024 adalah meningkatkan pendapatan dan terdistribusinya royalti lagu dan/atau musik yang dikumpulkan untuk dibagikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Pada hari ini terdapat 8 (delapan) LMK di Indonesia yang menaungi para anggotanya, diantaranya adalah KCI, RAI, WAMI, SELMI, PAPPRI, ARDI, ARMINDO dan SMI.

Pendapatan/perolehan royalti lagu dan/atau musik didasarkan pada tarif royalti yang telah ditetapkan Pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2-OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu. Besaran tarif royalti dalam keputusan ini ditetapkan secara proporsional dan didasarkan pada best practice yang telah berlaku di Indonesia. Besaran tarif tersebut dapat dikatakan paling rendah jika dibandingkan dengan praktek di negara lain.

Seperti di India misalnya, Pemerintah menetapkan tarif royalti atas penggunaan karya lagu dan/atau musik pada sebuah hotel dihitung perkamar perhari sebesar 2,25 rupe (Rp. 438) kemudian dikalikan 365 hari. Satu kamar hotel dengan harga sewa permalam 3000 rupe akan dikenakan beban royalti sebesar Rp. 159.870/kamar/hari. Kemudian tinggal dikalikan, berapa hotel tersebut memiliki kamar hotel. Bila kamar hotel mencapai 25 kamar maka pertahun pengusaha hotel di India akan dikenakan beban royalti sebesar (Rp. 438 x 365 hari x  25 kamar = Rp. 3.996.750. Sementara di Indonesia, untuk tarif royalti lagu dan/atau musik bagi hotel dengan jumlah kamar 1 s/d 50 kamar tarif royaltinya hanya Rp. 2.000.000/ pertahun.

Pemerintah melalui PP Nomor 56 Tahun 2021 memberikan penguatan kepada LMKN untuk melakukan pemungutan royalti. Penegasan adanya kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik. Royalti yang ditarik dari pengguna komersial ini akan dibayarkan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). PP 56/2021 bertujuan untuk mendukung ekosistem dunia kreatif (lagu dan/atau musik) yakni dengan kewajiban membayar royalti. Tarif royalti lagu dan/atau musik di Indonesia tergolong tarif royalti yang sangat rendah bila dibandingkan dengan negara lain.

Berkembangnya dunia digital khusus di bidang musik tentunya membawa dampak yang sangat luar biasa khususnya bagi ekosistem royalti dan industri lagu dan/atau musik pada umumnya. Etalase musik digital seperti Youtube, Spotify, iTunes, Audiomax, Pandora dan lainnya merupakan platform digital yang seharusnya menjadi potensi dalam perolehan hak cipta atas karya lagu dan/atau musik. Berkenaan dengan hal tersebut, LMKN akan mengambil inisiatif dalam hal penetapan tarif digital dan pengumpulan royalti agar terjadi peningkatan pendapatan royalti pada akhir tahun 2021.

LMKN ke depan tentunya penuh dengan tantangan, berkenaan dengan hal tersebut LMKN akan berupaya untuk menggandeng seluruh pemangku kepentingan royalti lagu dan/atau musik, baik dari dalam maupun luar negeri agar para Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait dapat merasakan manfaat dari karya cipta lagu dan/atau musiknya. LMKN sangat memerlukan dukungan bersama dari seluruh pihak agar kegiatan pengumpulan dan pendistribusian dapat berjalan berdasarkan prinsip-prinsip yang benar dalam pengelolaan (manajemen) royalti lagu dan/atau musik. 

Humas LMKN.