Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa perkembangan era digital dewasa ini telah membawa dampak perubahan perilaku masyarakat dari berbagai sektor kehidupan, salah satunya dunia seni permusikan.
Dengan munculnya platform lagu atau musik digital menciptakan perubahan tatanan pada industri musik dunia saat ini. Sebut saja Youtube dan Tiktok yang banyak dinikmati oleh masyarakat.
Menarik untuk menjadi bahan diskusi bersama adalah mengenai aktifitas ‘music cover’ dan ‘music streaming’ para penyanyi dan pembuat konten.
Aktifitas ‘music cover’ dan ‘music streaming’ ini merupakan sebuah kenyataan yang tidak dapat kita kesampingkan dengan keberadaan hukum di Indonesia. Terlebih, dalam aktifitas ini menawarkan skema monetasi yang menjanjikan dalam meningkatkan pendapatan serta popularitas.
Yurod Saleh, selaku Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyampaikan perkembangan teknologi harus disikapi secara positif. “Platform digital jangan sampai mengekang kreatifitas masyarakat yang ingin berkarya melalui platform digital,” tegasnya.
Oleh karenanya, LMKN bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pelindungan Hukum Terhadap Pengguna Karya Musik Melalui Platform Digital.
Sehingga ‘music cover’ dan ‘music streaming’ menjadi alternatif bagi mereka yang ingin eksis di dalam masyarakat. Bahkan tidak jarang, penyanyi atau pembuat konten lagu tersebut lebih terkenal dibanding penyanyi aslinya.
Dari fenomena tersebut, maka pemerintah perlu mengatur regulasi untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi para pencipta lagu dan musik.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris berpendapat aturan tersebut perlu dibahas antara Kementerian/Lembaga terkait seperti dengan Direktorat Perfilman, Musik dan Media Baru, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Kerja sama ini menjadi penting, karena nanti konsep regulasinya akan melibatkan instansi ini,” ujar Freddy saat memberi sambutan acara FGD Pelindungan Hukum Terhadap Pengguna Karya Musik Melalui Platform Digital di Hotel Salak Bogor, Selasa (17/11/2020).
Menurut Freddy, melalui LMKN sebagai lembaga yang memiliki tugas dan fungsi mengumpulkan dan menyalurkan royalti, tentunya memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait.
“LMKN tentunya sangat konsen dengan dunia musik dan saya melihat di periode keduanya ini mencoba berupaya keras,” ungkapnya.
Pemerintah Perlu Meregulasi Platform Musik Digital
Freddy Harris menegaskan pemerintah harus segera membentuk aturan penarikan dan pendistribusian royalti dari platform digital.
“Kita harus menentukan aturan terkait royalti. Tentukan platform-nya, pemerintah yang menentukan regulasinya,” ucapnya. Ia juga berpesan untuk tidak terkecoh dengan istilah yang diterapkan youtube terkait Adsense dengan royalti.
Menurutnya, Adsense itu seperti honor yang didapat dari iklan. “Antara adsense dan royalti itu berbeda. Adsense itu seperti honor, adsense itu diambil dari iklan. Makanya saya bilang kita harus cermati itu,” terang Freddy.
Pada kesempatan yang sama, Yurod Saleh mengatakan perlu merespon perkembangan teknologi dibidang permusikan sebagai upaya melindungi para Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait.
“Terkadang kita fikir, bagaimana pelindungan terhadap para pencipta lagu, mereka pengguna Tiktok dan Youtube lebih terkenal dan bahkan penghasilannya lebih besar dari pada pemilik lagu aslinya,” ungkap Yurod.
“Ini kalau kita lengah, kita tidak perhatikan, kedudukan dari para pencipta dan pihak-pihak terkait akan semakin lemah hak-haknya, termasuk hak ekonominya,” tambahnya
Disarikan dari sumber berita: https://dgip.go.id/perkembangan-musik-digital-harus-disikapi-secara-positif