Tentang Kami
Sekilas LMKN
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.
LMKN mempunyai kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mendistribusikannya kepada para Pencipta, Pemegang Hak dan Pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Visi & Misi LMKN
Visi
Meningkatkan pendapatan royalti penggunaan karya cipta lagu dan music di Indonesia dan terdistribusinya royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik kepada pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait
Misi
Menyelenggarakan manajemen royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik secara transparan, proporsional, dan adil sesuai ketentuan yang berlaku
Sejarah LMKN
Undang Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta mengamanahkan didirikannya LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) untuk menanganipengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik indonesia.
20 Januari 2015
Pelantikan Periode Pertama Komisioner LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) oleh Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Bapak Prof. Yasonna H Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.
2015
Komisioner LMKN Pencipta dan Hak Terkat (2015-2018)
Komisioner LMKN Pencipta
1. H. Rhoma Irama
2. James Freddy Sundah
3. Adi Adrian
4. Dr. Imam Haryanto
5. Slamet Adriyadie
Komisioner LMKN Hak Terkait
1. Rd. M Samsudin Dajat Hardjakusuma (Sam Bimbo)
2. Ebiet G. Ade
3. Djanuar Ishak
4. Miranda Risang Ayu
5. Handi Santoso
2017
Pada akhir tahun 2017 LMKN memasuki masa jabatan berakhir bersamaan dengan adanya pergantian Pimpinan pada Kementrian Hukum dan HAM. Pada bulan Februari 2018, Kementrian Hukum dan HAM mengangkat PLT (Pejabat Pelaksana Tugas) Komisioner agar kegiatan pengumpulan dan pendistribusian royalti musik Indonesia tidak terbengkalai.
Maret 2018
Kemudian Direktorat Jenderal HKI mengangkat PLT Komesioner di antarannya adalah; James F. Sundah, Danan Purnomo, Yurod Saleh, SH. MH., Adi Adrian, Erni Widhyastari, Imam Haryanto, Ebiet G Ade, Rd. M. Samsudin Dajat Hardjakusumah, Rapin Mudiardjo.
29 Januari 2019
Selanjutnya pada tanggal 29 Januari 2019 Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Prof. Yasonna H Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. melantik dan mengambil sumpah komisioner LMKN periode 2019-2024.
Adapun susunan komisioner adalah sebagai berikut:
Ketua LMKN: Brigjen. Pol(P) Yurod Saleh, SH., MH.
Wakil Ketua LMKN: Direktur Hak Cipta dan Desain Industri
Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Antar Masyarakat
- Ir. James Freddy Sundah (Pencipta)
- Rapin Mudiardjo Kawiradji, S.H., ACCS., S.Kom., CIP., CPL (Hak Terkait)
Bidang Hukum dan Litigasi
- Marulam Juniasi Hutauruk, S.H. (Pencipta)
- Rien Uthami Dewi, S.H. (Hak Terkait)
Bidang Teknologi Informasi dan Data Base Musik
- Ebiet G.Ade (Pencipta)
- Irfan Aulia, S.Kom. (Hak Terkait)
Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi
- Adi Adrian (Pencipta)
- Yessy Kurniawan, S.T. (Hak Terkait)
2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022, pada tanggal 20 Juni 2022 Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. melantik dan mengambil sumpah Komisioner LMKN periode 2022 – 2025 dengan demikian berakhir pula kepengurusan komisioner LMKN periode sebelumnya.
Adapun susunan komisioner adalah sebagai berikut:
A. Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta:
- Andre Hehanussa
- Dharma Oratmangun
- Waskito
- Makki Omar
- Tito Sumarsono
B. Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Hak Terkait:
- Bernard Nainggolan
- Ikker Nurjanah
- Johnny Maukar
- Yessy Kurniawan
- Marcel Siahaan
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Periode 2022 - 2025

Dharma Oratmangun
Ketua LMKN

Waskito
Komisioner LMKN Pencipta

Makki Omar Parikesit
Komisioner LMKN Pencipta

Tito Soemarsono
Komisioner LMKN Pencipta

Andre Hehanusa
Komisioner LMKN Pencipta

Yessi Kurniawan
Komisioner LMKN Hak Terkait

Ikke Nurjanah
Komisioner LMKN Hak Terkait

Johnny Maukar
Komisioner LMKN Hak Terkait

Marcell Siahaan
Komisioner LMKN Hak Terkait

Bernard Nainggolan
Komisioner LMKN Hak Terkait

Finance Statement
Lihat laporan laporan keuangan LMKN setiap tahunnya disini. Kami akan terus mengupdate laporan keuangan agar transparansi keuangan berjalan dengan baik.