Guna mewujudkan iklim industri musik yang bebas dari korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan akan mengawasi kebijakan pembayaran royalti lagu dan musik.
Hal itu ditegaskan oleh KPK saat menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Kebijakan Pembayaran Royalti Lagu dan Musik” yang digelar di Ruang Ksirarnawa, UPTD Balai Budaya Bali sebagai rangkaian peringatan Menuju Hari Antikorupsi Sedunia atau Road to Hakordia di Bali pada Kamis (24/11).
Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminuddin mengatakan, KPK mengintervensi perbaikan sistem dalam bisnis dunia usaha industri musik. Di antaranya, dengan mendorong perbaikan dalam ketentuan dan kebijakan pemungutan royalti lagu dan musik serta menutup titik rawan korupsi dalam prosesnya.
“KPK mengupayakan bagaimana mengantisipasi hal tersebut yang tujuannya adalah untuk mewujudkan dunia usaha yang antisuap dan bebas dari korupsi,” ujar Amin.
Aminuddin menjelaskan, KPK telah mendorong diterbitkannya SE Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) nomor HKI-KI.01.04-22 tentang Pembayaran Royalti Lagu dan Musik bagi Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak terkait Musik dan Lagu Sebelum Berlakunya Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) pada 1 Agustus 2022.
“Selama ini terdapat permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di dalam industri musik terkait ketidakjelasan pembayaran royalti lagu dan musik,” kata Aminuddin.
Rekomendasi tersebut didasarkan atas persoalan yang KPK temukan terkait permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, yaitu adanya penagihan ganda atas pembayaran royalti lagu dan musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Selain itu kata Amin, belum adanya transparansi dan kejelasan atas ketentuan pengelolaan (penarikan dan penyaluran) royalti selama SILM belum dibangun. Serta belum adanya evaluasi atas ketentuan tarif yang berlaku saat ini sejak pertama kali ditetapkan pada 2016.
“Bahwa lagu dan musik merupakan Hak Kekayaan Intelektual yang dapat dimanfaatkan secara komersil oleh pelaku usaha, terutama di sektor Pariwisata. Ini menjadi sangat penting,” jelasnya.
Sementara itu, pemateri lainnya, Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Penyidikan Kemenkumham, Ahmad Rifadi mengatakan, pihaknya telah membuat kepastian regulasi terkait pembayaran royalti lagu dan musik melalui Surat Edaran Dirjen K.I nomor HKI-KI.01.04-22.
“Dalam SE itu menegaskan pembayaran royalti lagu dan musik dilakukan secara terhimpun hanya melalui satu pintu yakni melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)” kata Rifadi.
Adapun keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur pengesahan tarif royalti HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016 di antaranya, royalti seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, konser musik, pesawat udara, bus, kereta, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran, dan sebagainya.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun menyampaikan apresiasinya kepada KPK yang telah mensosialisasikan mengenai royalti lagu dan musik untuk bisa meningkatkan ekonomi kreatif pada sektor seni dan budaya.
Menurut Dharma, masih banyak terjadi praktik korupsi terkait pembayaran royalti musik dan lagu kepada oknum-oknum yang merugikan pemusik dan pencipta lagu.
“Banyak backingan-backingan oknum yang dibayar lebih dari uang jaminan yang seharusnya terdapat dalam UU. Ini merugikan pemusik, penyanyi, pencipta lagu karena melanggar hak cipta. Jangan begitu, karena itu perilaku tidak baik, yuk kita bikin bagus mentalitas bangsa ini,” kata Dharma.
Berdasarkan data statistik penanganan perkara hingga semester 1 tahun 2022, jumlah tersangka pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah sektor swasta termasuk di dalamnya pelaku usaha, yaitu berjumlah 367 orang.
Tingginya angka korupsi yang melibatkan pelaku sektor swasta merupakan gambaran kontraproduktif yang terjadi di Indonesia. Di balik angka tersebut, sektor swasta khususnya badan usaha merupakan lini yang besar kontribusinya dalam pembangunan Indonesia.
Lebih lanjut, lingkungan bisnis yang tidak berintegritas akan membuat kompetisi menjadi tidak sehat, investasi terhambat, dan pada akhirnya merugikan masyarakat karena tersendatnya lapangan pekerjaan.
Oleh karenanya, KPK mendorong pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk membangun dunia usaha dengan penuh integritas serta mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam upaya pencegahan korupsi, KPK mendorong badan usaha mengimplementasikan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP). KPK juga memberikan bimbingan pembangunan sistem pengendalian organisasi pada badan usaha. Kemudian melakukan pemantauan, evaluasi, rekomendasi, dan diseminasi pencegahan korupsi di sektor swasta.
KPK turut melakukan pendekatan baik dari individu, korporasi, maupun lingkungan usaha. Beberapa keberhasilan KPK di tahun 2022 khususnya untuk memberikan kepastian regulasi dan kepastian dalam berusaha di sektor kepariwisataan.
Disarikan dari: https://politik.rmol.id/read/2022/11/25/555091/wujudkan-iklim-industri-musik-bebas-dari-korupsi-kpk-pelototi-kebijakan-pembayaran-royalti